
INFORMASI SPMB SMA NEGERI 1 GARAWANGI TAHAP 1 TAHUN 2025
Halo Ade – Ade ! Inilah Timeline PPDB SMA negeri 1 Garawangi Tahap 1. Catet tanggal nya ya.
Jalur yang akan di buka pada tahap 1 ini adalah Jalur domisili, Jalur afirmasi dan Jalur Mutasi/ Anak Guru
Persyaratan untuk setiap jalur adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum :
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangantelah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit);
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid;
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon calon murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh Melalui link di bawah)
- Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester satu (1) sampai semester 5 (lima), bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA)
Jalur Domisili :
a. Wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Muridbaru.
b. Jika calon Murid tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam dan sosial), dapat diganti dengan suratketerangan domisili yang memuat keterangan mengenai:
1) Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
2) Jenis bencana yang dialami.
c. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari desa atau RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap
d. Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari desa atau RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkuta telah menetap
e. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, s e r t a m e n y e r t a k a n p a t o k a n r u m a h ( m e n j e l a s k a n k e b e r a d a a n bangunan/gedung disekitarnya)
f. Melampirkan foto rumah tampak depan serta patokan rumah yang paling dekat ( patokan nya hanya jalan raya, mesjid dan balai desa ) ( contoh : patokan rumah 5 meter dari balai desa )
Jalur Afirmasi :
a. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KI P dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial )
b. Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
c. Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki:
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter /dokter spesialis/psikolog/Resource Center
c. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA) ; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,
d. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau
- melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School
e. Calon Murid Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: KETM-P3KE dan KETM- non P3KE dengan ketentuan SPMB :
- Bagi Calon Murid KETM-P3KE, SPMB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas ;
- Penyaluran dilakukan melalui pemetaan data calon Murid dari KETM yang terdaftarpada P3KE Desil 1 (percentil 1 dan 2) berdasarkan kabupaten/kota, dan kecamatan untuk disalurkan disesuaikan daya tampung sekolah bagi afirmasi KETM sebesar 25 %ke SMA/SMK negeri/swasta terdekat dari domisili ke sekolah penerima;
- Informasi penyaluran Calon Murid KETM-P3KE, disampaikan melalui sekolah asal, selanjutnya orang tua daftar ulang ke sekolah yang ditetapkan.
Jalur Mutasi / Anak Guru :
- Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpidahan tugas orang tua/wali danbagi anak guru di satuan pendidikan tempat bertugas. Persyaratan khusus Mutasi, memiliki:
a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang Berwenang. - Persyaratan khusus anak guru, memiliki:
a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
b. kartu keluarga.
c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
itulah Persyaratan berkas tiap jalur.
Pendaftaran Dilakukan Dengan Ketentuan :
Waktu pendaftaran :
1) Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
2) Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
- Dilaksanakan oleh masing-masing orang tua/wali calon calon murid secara Daring, dan dikoordinasikanoleh Dinas; Daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan alamat http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Sapa Warga Android/iOS (iPhone) https://linkin.bio/sapawarga_ jabar;
- Jika calon murid terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara Daring, dapat melaksanakan pendaftaran di SMA Negeri 1 Garawangi
- Data Pendaftaran pada website SPMB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomorpendaftaran, nama calon murid , asal satuan pendidikan, alamat dan jarak domisili (pada jalur denganjarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
PPDB 2025 “TERDIDIK TERBAIK”
Dokumen Persyaratan yang di perlukan, silahkan download di bawah ini :
SURAT TANGGUNG JAWAB MUTLAK KETM
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA SEBAGAI ANGGOTA KELUARGA
PENETAPAN TITIK KOORDINAT TEMPAT DOMISILI CALON Murid
PENDAFTARAN SPMB SMA JALUR DOMISLI
PENDAFTARAN SPMB SMA JALUR AFIRMASI KETM
PENDAFTARAN SPMB JALUR AFIRMASI PDBK DISABILITAS DAN CIBI
PENDAFATARAN SMA JALUR MUTASI ORANG TUA WALI ANAK GURU